Jakarta, Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI) mengecam keras tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian terhadap masyarakat Papua di Kota Sorong. Kejadian ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga merupakan bentuk penindasan terhadap hak asasi manusia yang harus segera dihentikan.
Berdasarkan informasi dan bukti-bukti yang kami peroleh, aparat menggunakan kekuatan berlebihan dalam menghadapi warga sipil, yang berujung pada tindakan brutal dan intimidatif. Insiden ini bukanlah kasus tunggal, melainkan bagian dari pola kekerasan sistematis yang semakin menciptakan ketakutan di tengah masyarakat Papua.
Menurut Dewan Pakar dan Dewan Etik KPPHMRI, Adv. Ronal Efendi, tindakan tersebut harus dievaluasi oleh pimpinan satuan tugas. “Bukankah Polri adalah pengayom masyarakat? Seharusnya mereka bertindak dengan mengedepankan perlindungan terhadap warga, bukan dengan pendekatan represif yang menciptakan ketakutan,” ujarnya. Ronal, yang merupakan alumni dari University of Western Australia, menegaskan bahwa hal ini akan dibawa ke meja Komnas HAM dan Menteri Hukum dan HAM RI untuk memastikan tindakan serupa tidak terulang.
KPPHMRI dengan tegas mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI dan Menteri Hukum dan HAM RI untuk segera:
- Melakukan Investigasi Independen dan Transparan, memastikan semua fakta terkait insiden ini diungkap tanpa ada yang ditutup-tutupi
- Menindak Tegas Aparat yang Terbukti Melakukan Pelanggaran, dengan menjatuhkan sanksi hukum yang setimpal agar tidak ada impunitas bagi pelaku kekerasan
- Menjamin Keamanan dan Perlindungan bagi Korban serta Saksi, agar mereka dapat menyampaikan kesaksian tanpa ancaman atau intimidasi
- Menghentikan Pola Pendekatan Militeristik dan Represif, serta menggantikannya dengan strategi berbasis dialog dan penghormatan terhadap hak-hak warga Papua.
Kami menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan tanpa melanggar hak-hak fundamental rakyat. Tindakan brutal yang terus terjadi di Papua menunjukkan adanya kegagalan sistematis dalam perlindungan hukum terhadap masyarakat.
KPPHMRI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban. Kami juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, aktivis, dan organisasi sipil untuk tidak tinggal diam dalam menghadapi pelanggaran ini. Suara keadilan harus terus disuarakan agar hak asasi manusia di Indonesia, khususnya di Papua, tidak lagi diinjak-injak oleh aparat yang seharusnya menjadi pelindung rakyat.]
KPPHMRI – Berjuang untuk Keadilan dan Hak Asasi Manusia