TAKALAR, Infoindonesianews.com – Sekaitan dengan adanya isu yang mencuat dí publik terkait pemberitaan melalui Media Online, pada edisi 6 Januari 2025 yang menuding Pemerintah Desa Su’rulangi melakukan “Pemotongan Gaji Kader” di Desa Su’rulangi Kecamatan Polonbangkeng Selatan Kabupaten Takalar, Sul-Sel
Sehubungan dengan tudingan tersebut bahwa “dalam kurung waktu 8 bulan pará kadernya hanya menerima gaji (insentif) sebesar Rp.300.000 dari yang seharusnya yaitu Rp.2.400.000 per orang selama 1 tahun anggaran”.
Oleh karena itu Pemerintah Desa Su’rulangi dalam hal ini Kepala Desa Rabaali bersama dengan bendahara desa Ruslan Abdul Gani dengan tegas membantah pemberitaan tersebut dan memberikan klarifikasi.
” Pemotongan Gaji kader tidak benar adanya, para kader di anggarkan gaji atau insentif di tahun anggaran 2024 sebesar Rp.1.500.000 per orang (Rp.125.000/bulan). Insentif tersebut dí berikan 2 kali yakni pertama Rp.1.200.000/orang dan sisanya dí berikan Rp.300.000/orang sehingga total insentif yang diberikan dalam satu tahun anggaran per kadernya sebesar Rp.1.500.000″.
Olehnya itu tudingan mengenai pemotongan gaji kader yang dilakukan oleh pihak pemdes itu tidak benar adanya