Kasus Priguna Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien, DPR Panggil Kemenkes, RSHS, hingga Unpad

Kasus Priguna Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien, DPR Panggil Kemenkes, RSHS, hingga Unpad

loading…

Read More

Komisi IX DPR bakal memanggil Kemenkes, RSHS Bandung, Unpad, hingga Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait kasus Priguna Anugerah Pratama, dokter PPDS yang memperkosa anak pasien. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA – Komisi IX DPR bakal memanggil Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, hingga Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Pemanggilan terkait kasus Priguna Anugerah Pratama , dokter PPDS yang memperkosa anak pasien.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiro mengatakan, pemanggilan itu sebagai bentuk pengawasan dan komitmen terhadap perlindungan pasien. Langkah ini diambil untuk meminta klarifikasi, mengevaluasi sistem pembinaan dan pengawasan tenaga medis, serta memastikan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Komisi IX berkomitmen mendorong reformasi menyeluruh demi menjaga kehormatan profesi medis dan keselamatan pasien,” ujar Nihayatul, Sabtu (12/4/2025).

Legislator PKB ini menilai kasus pelecehan seksual yang dilakukan dokter PPDS mencerminkan kegagalan dalam sistem pengawasan, pendidikan, dan perlindungan pasien di lingkungan rumah sakit pendidikan. Untuk itu, kasus tersebut perlu ditanggapi secara menyeluruh dan sistemik.

Terkait korban, Nihayatul meminta Kemenkes memberikan pendampingan psikologis, kesehatan, hingga hukum. Tujuannya sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban.

Diketahui, dokter PPDS Unpad Priguna Anugerah Pratama memperkosa anggota keluarga pasien di RSHS Bandung. Korban merupakan perempuan berusia 21 tahun.

Modus pelaku dengan berpura-pura meminta donor darah korban untuk ayahnya yang sedang kritis. Korban dibawa ke lantai gedung RSHS baru yang belum dioperasikan lalu dibius, kemudian diperkosa.

Priguna sudah ditetapkan tersangka dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Tak hanya itu, Unpad juga telah memberhentikan pelaku dari program PPDS dan izin praktik dokter Priguna dicabut. Kasus ini juga menyebabkan PPDS Anestasiologi dan Terapi Intensif di RSHS Bandung diberhentikan sementara.

(jon)

Related posts