JENEPONTO – SULSEL. Platform jejaring media sosial memenuhi puluhan hingga ratusan foto adanya pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Jeneponto menjelang pilkada serentak.
Mereka (ASN, red) Jeneponto terlibat dalam berbagai kegiatan pelanggaran.
“Kasus tersebut diantaranya, Oknum Kepala Dinas mengarahkan dan turut serta berkonvoi serta menghadiri rapatntim sukses”, ujar Abd Qahhar Muzakkar, Presidium Perhimpunan Peduli Selatan – Selatan, Sulsel. Ahad, 17 November 2024.
Dari data yang dihimpun, jenis pelanggaran lainnya yang dilakukan ASN adalah berfoto bersama pasangan calon, serta ikut menjadi tim sukses.
“Selain itu, kedapatan mengikuti kampanye, ikut deklarasi pasangan calon, memberikan simbol dukungan dan kasus ASN memiliki hubungan dengan partai politik tertentu”, jelasnya.
Selain itu, oknum ASN hadir dalam pendaftaran paslon, kasus terkait sosialisasi kandidat, kasus terlibat pemasangan alat peraga kampanye (APK), kasus terlibat dalam pengukuhan tim relawan, kasus pengadaan APK (stiker, branding mobil, baju kaos, hingga konsumsi) dan kasus terakhir terkait pengundian nomor urut.
Abd Qahhar Muzakkar, menambahkan, dari kasus-kasus pelanggaran ASN, sebanyak 56 persennya melibatkan ASN dengan jabatan setingkat staf.