Himbauan Pj Bupati Jeneponto Dicuekin, Ratusan Oknum ASN Tidak Patuh & Langgar Aturan Netralitas Pilkada

dari kiri Lurah Balang Toa, Seklur Empoang dan Ny Pegawai Inspektorat Jeneponto

JENEPONTO – SULSEL. Platform jejaring media sosial memenuhi puluhan hingga ratusan foto adanya pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Jeneponto menjelang pilkada serentak.

Read More

Me­reka (ASN, red) Jeneponto terlibat dalam berbagai kegiatan pelanggaran.

“Kasus tersebut diantaranya, Oknum Kepala Dinas mengarahkan dan turut serta berkonvoi serta menghadiri rapatntim sukses”, ujar Abd Qahhar Muzakkar, Presidium Perhimpunan Peduli Selatan – Selatan, Sulsel. Ahad, 17 November 2024.

Dari data yang dihimpun, jenis pelanggaran lain­nya yang dilakukan ASN adalah berfoto bersama pasangan calon, serta ikut menjadi tim sukses.

“Selain itu, kedapatan meng­ikuti kampanye, ikut dekla­rasi pasangan calon, memberikan simbol dukungan dan kasus ASN memiliki hubungan dengan partai politik tertentu”, jelasnya.

Selain itu, oknum ASN hadir dalam pendaftaran paslon, ka­sus terkait sosialisasi kandidat, kasus terlibat pemasangan alat peraga kampanye (APK), kasus terlibat dalam pengukuhan tim relawan, kasus pengadaan APK (stiker, branding mobil, baju kaos, hingga konsumsi) dan kasus terakhir terkait pengundian nomor urut.

Abd Qahhar Muzakkar, menambahkan, dari kasus-kasus pelanggaran ASN, se­banyak 56 persennya melibatkan ASN dengan jabatan setingkat staf.

“Terbanyak yang terlibat politik praktis itu ASN kalangan staf sampai 56 persen, kedua ada kepala dinas 13 persen”, tegasnya.

Sedangkan, aktor yang ter­libat dalam pelanggaran ASN lainnya meliputi 10 persen guru, 10 persen lurah, 9 persen camat, 5 persen kepala desa, 10 persen kepala sekolah, 5 persen sekretaris dinas, 3 persen kepala bidang, 2 persen sekre­taris daerah, 25 persen kepala desa dan 1 persen sekretariat KORPRI.

Hasil pengamatan dan penelitian Presidium Perhimpunan Peduli Selatan – Selatan Sulsel. Akan terkoneksi dengan lembaga independen dan harapan kami pihak Ko­misi Aparatur Sipil Negara (KASN) tidak tinggal diam.

“Kami harap KASN, TNI, dan Polri tidak tinggal diam, termasuk Bawaslu dan Pj Bupati Jeneponto. Semua harus tegas dan tidak pandang bulu”, ungkapnya.

Sangat mudah mendeteksinya, saat jam kampanye, chek ke kantor saja para Kepsek, Sekdis, Kadis, Kabid mereka alasan kegiatan luar padahal berpolitik praktis.

“Maka sama saja para oknum ASN tersebut, mengabaikan (cuekin) himbauan Mendagri apalagi Pj Bupati Jeneponto. Pj Bupati dan Bawaslu terutama Sekda harus bertindak dan tidak membiarkan ini terjadi apatah lagi menjadi penonton. Foto bertiga atau lebih jelas ada saksi maka Bawaslu wajib bertindak”, pungkasnya.

Ihwan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *