loading…
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai dugaan gratifikasi seputar penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep dan Erina Gudono wajib diklarifikasi. Foto/iNews
JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai dugaan gratifikasi seputar penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep dan Erina Gudono wajib diklarifikasi. Hal itu terlepas dari apakah Kaesang merupakan pejabat publik atau sebagai sosok yang berkaitan dengan pejabat publik.“Prosedurnya adalah kalau ada hal-hal seperti ini, baik langsung diberikan kepada pejabat publik yang bersangkutan maupun kepada pihak lain yang diperkiraan terkait dengan pejabat publiknya, maka itu wajib diklarifikasi,” kata Refly Harun dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Rabu (11/9/2024).
Refly pun mendorong aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuat terang polemik ini. Apalagi, tambah dia, gratifikasi merupakan perbuatan yang diatur dalam undang-undang.