BPK menyebutkan bahwa pelanggaran ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa,
Serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.
Tanggapan Penggiat Anti-Korupsi
Menanggapi temuan ini, penggiat anti-korupsi di Takalar, Arsyadleo, meminta aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Polres Takalar, untuk segera menyelidiki dugaan praktik kecurangan tersebut.
“Kami menduga ada persekongkolan jahat antara Dinas PUPPR, PPK, penyedia, dan pejabat pengadaan. Bagaimana mungkin kontrak bisa dibuat padahal jelas ada persyaratan yang tidak terpenuhi?” ujar Arsyadleo. Jumat (29/11/2024)
Ia juga menyoroti dugaan bahwa permainan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghalangi perusahaan lain yang sebenarnya memenuhi syarat untuk mendapatkan kontrak.
“Selain kelebihan pembayaran, ini merugikan perusahaan lain yang dirugikan karena ada dugaan persekongkolan antara pejabat terkait dengan penyedia,” tegasnya.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk menegakkan transparansi dan keadilan dalam pengadaan barang dan jasa di daerah.
Editor : Darwis
Follow Berita Infoindonesianews.com di Google news