infoindonesianews.com– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PERAK mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar segera menutup rumah makan Kios Semarang. Rabu (22/01/2025)
Tempat makan tersebut diduga beroperasi tanpa sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan izin resmi untuk menjual minuman beralkohol (Minol).
Hal ini disampaikan oleh Andi Sofyan, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia.
“Kami telah memeriksa langsung rumah makan Kios Semarang. Sebagian besar pengunjungnya adalah muslim, sementara makanan yang disajikan diduga mengandung minyak babi,” ujar Andi Sofyan.
Tak hanya soal kandungan makanan, Kios Semarang juga disorot karena menjual minuman alkohol tanpa izin yang sah.
Sofyan mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DM-PTSP) Kota Makassar segera memeriksa operasional rumah makan tersebut.
“Jika terbukti benar, kami minta Pemkot segera menutup Kios Semarang,” tegasnya.
Keluhan Pengunjung: Kebersihan dan Makanan Tak Layak Konsumsi
Selain dugaan pelanggaran administrasi, pengunjung rumah makan tersebut juga mengeluhkan kebersihannya.