loading…
Pakar Hukum Tata Negara Radian Syam berpandangan amicus curiae sah-sah saja diajukan ke MK. Foto/SINDOnews
”Pihak amicus curiae berusaha agar pengadilan tidak memutus hanya berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan para pihak yang berperkara,” ujarnya, Kamis (18/4/2024).
Kedua, untuk kepentingan salah satu pihak dalam perkara. Menurut Radian, pihak amicus curiae membantu menguatkan argumennya agar pengadilan memiliki keyakinan memenangkan pihak tersebut atau mengabulkan permohonannya. Ketiga, untuk kepentingan umum. Sahabat pengadilan dalam hal ini memberikan keterangan mengatasnamakan kepentingan masyarakat luas yang akan menerima dampak dari putusan tersebut.