“Itulah Bu Mega sebagai warga negara Indonesia dan demi tanggung jawabnya demi bangsa dan negara, bagi kebenaran dan keadilan yang hakiki. Ibu Mega menuliskan perasaannya dan pikirannya untuk menyelamatkan konstitusi dengan menjadikan diri beliau sebagai amicus curiae,” ucap Hasto.
Sebelumnya, Otto Hasibuan angkat bicara merespons Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan pada sengketa PHPU Pilpres 2024 di MK. Menurut Otto, permohonan amicus curiae itu semestinya diajukan pihak yang tidak ikut berperkara.
“Amicus curiae itu suatu permohonan yang diajukan oleh pihak sebagai sahabat pengadilan, dan sahabat pengadilan itu mestinya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati,” kata Otto di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 16 April 2024.
Otto menjelaskan, amicus curiae sedianya diajukan oleh orang-orang yang independen yang tidak terikat dalam pihak tertentu pada satu kasus tertentu. Sementara Megawati, merupakan satu sosok yang berperkara yakni pemohon kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD. “Umpamanya dari kampus, tidak partisan, itu boleh menjadi amicus curiae. Itu harus kita pahami dulu,” ungkapnya.
(cip)