loading…
Menlu Retno Marsudi menilai putusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (IJC) yang menetapkan pendudukan Israel di tanah Palestina merupakan tindakan ilegal menandakan hukum internasional berpihak pada Palestina. FOTO/DOK.SINDOnews
Retno menilai ICJ telah menegakkan rules-based international order. Oleh karenanya, Indonesia pun menegaskan mendukung pandangan ICJ agar semua negara serta PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan atas pendudukan ilegal Israel.
“Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,” katanya.