loading…
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran narkotika dengan total barang bukti yang disita sebanyak 24 kg sabu, 1.840 butir ekstasi, dan menahan 12 orang tersangka. Foto/MPI
Menurutnya, ada dua kasus yang diungkap polisi dalam waktu dua minggu belakangan ini. Pertama, kasus peredaran narkotika lewat jalur udara yang diungkap pada tanggal 22 Maret 2024 kemarin, yang mana melibatkan karyawan maskapai penerbangan.
“Modusnya cukup menarik, yaitu melalui jalur udara tanpa melalui jalur pemeriksaan dan yang kedua adalah melalui jalur laut dengan cara ship to ship,” tuturnya.