Sorong,- Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI) dan Forum Advokat Indonesia (FAI) mengecam keras Polres Sorong Kota atas dugaan pembiaran praktik judi togel yang semakin marak di wilayah tersebut. Kedua organisasi ini menyatakan ketidakpercayaan mereka terhadap institusi kepolisian dan menuntut tindakan segera.
Reaksi keras ini muncul setelah tidak adanya Tindakan Kapolres Sorong Kota terkait perkembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh TNI pada Januari 2025. Kasus ini melibatkan dugaan perjudian togel yang diduga dimiliki oleh saudara Hartono. Berdasarkan data dari Kejaksaan Negeri Sorong, hingga saat ini tidak ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan oleh Polres Sorong Kota, yang mengindikasikan bahwa perkara ini telah diberhentikan tanpa kejelasan hukum.
Ketua Bidang Advokasi KPPHMRI, Adv. Ardi Arisandi, menyatakan bahwa pihaknya telah berulang kali mengajukan pengaduan kepada kepolisian, namun tidak ada langkah konkret dalam memberantas praktik ilegal ini.
“Kami menduga adanya kelalaian atau bahkan keterlibatan oknum dalam membiarkan aktivitas ini berlangsung. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap hukum dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua FAI, Adv. Binsar P. Hutabarat, menyoroti dampak sosial dari perjudian ilegal yang semakin meresahkan masyarakat. “Jika aparat kepolisian tidak bertindak, maka kita patut mempertanyakan integritas mereka dalam menegakkan supremasi hukum. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan pembiaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, KPPHMRI dan FAI meminta TNI wilayah Kota Sorong untuk mengambil tindakan tegas guna menjaga kepercayaan masyarakat. Mereka juga mendesak Bapak Kapolres, Bapak Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, serta Bapak Kapolda Papua Barat Daya untuk tidak mengkhianati sumpah jabatan mereka terhadap negara, bangsa, dan rakyat Indonesia. “Keadilan hukum harus tetap menjadi panglima tertinggi di Indonesia,” tambah Ardi Arisandi.
Sebagai langkah lanjutan, kedua organisasi ini akan membawa persoalan ini ke ranah DPR RI Komisi II serta mengirimkan surat kepada Presiden RI. Mereka juga meminta Menteri Hukum dan HAM, Natalius Pigai, untuk memberikan perlindungan hukum bagi pihak dan masyarakat yang menyoroti kasus ini agar tidak ada tekanan atau intimidasi.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Sorong Kota belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini. Masyarakat pun terus menanti jawaban dan tindakan nyata dari aparat kepolisian guna menegakkan hukum dengan tegas dan adil.
Redaksi