Infoindonesianews.com– Kejayaan tiga pengusaha kosmetik ilegal di Sulawesi Selatan harus berakhir di balik jeruji besi. Agus Salim, pemilik Raja Glow, Mustadir Daeng Sila, pemilik kosmetik FF; dan Mira Hayati, pemilik kosmetik MH, kini menjalani hari-hari sebagai tahanan usai terjerat kasus peredaran kosmetik bermerkuri.
Ketiganya sebelumnya dikenal hidup dalam kemewahan. Penampilan glamor dan bisnis yang tampak menjanjikan menjadikan mereka sorotan.
Namun, keangkuhan itu runtuh setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menemukan produk kosmetik ilegal mereka mengandung merkuri yang membahayakan kesehatan.
Dua Dirawat di RS, Satu di Penjara
Penahanan ketiga tersangka dimulai pada Senin (20/1/2025). Namun, Agus Salim dan Mira Hayati harus menjalani pembantaran medis.
Agus dirawat di RS Ibnu Sina akibat keluhan sesak napas dan nyeri dada, sedangkan Mira mendapatkan perawatan di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar.
Sementara itu, Mustadir Daeng Sila langsung mendekam di Rutan Mapolda Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, menyebut bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Penahanan ini sesuai prosedur. Kami juga memastikan hak kesehatan para tersangka terpenuhi,” kata Kombes Didik, Selasa (21/1/2025).
Bahaya Kosmetik Bermerkuri
Kasus ini mencuat setelah kosmetik produksi mereka terdeteksi mengandung merkuri yang berbahaya bagi konsumen.
Barang bukti berupa ribuan produk skincare ilegal telah disita, termasuk dokumen yang mengarah pada jaringan distribusi mereka.
Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap sejauh mana produk ini telah beredar dan siapa saja pihak yang terlibat.
Polisi menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku bisnis ilegal lainnya.
Ironi di Balik Baju Oranye
Dari kehidupan glamor yang sering dipamerkan di media sosial, kini ketiganya tampil mengenakan baju oranye tahanan.
Gaya hidup mewah dan popularitas mereka berubah menjadi ironi di mata publik.
“Kami berharap kasus ini memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih produk kosmetik,” tutup Kombes Didik.
Pesan untuk Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan kosmetik yang menjanjikan hasil instan tanpa memeriksa legalitasnya.
BPOM telah mengingatkan bahwa penggunaan kosmetik bermerkuri dapat menyebabkan kerusakan kulit permanen hingga risiko kanker.
Kasus ini menjadi pelajaran penting, bahwa kemewahan yang dibangun di atas bisnis ilegal tidak akan bertahan lama.
Polisi berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Editor : Darwis
Follow Berita infoindonesianews.com di Google News