Infoindonesianews.com– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Selatan menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi pada lima proyek rehabilitasi jalan dan pemeliharaan irigasi di Takalar.
Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp326.189.191,86. Temuan ini berasal dari hasil pemeriksaan fisik di lapangan terhadap empat paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan di Dinas PUPRPKP Takalar.
Rincian lima proyek bermasalah tersebut adalah:
Ruas Toata – Kamp Beru: Kelebihan pembayaran sebesar Rp64.603.595,33.
Ruas Lantang – Tana Sambayang: Rp68.199.052,98.
Ruas Aeng Batu – Batu Bontolanra dan Ruas Malolo – Borongramisi: Rp86.879.159,12.
Ruas Tammuloe – Lauwa, Malewang – Borongbaji, dan Malewang – Maronde: Rp81.711.958,28.
Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Bontorea: Rp24.795.426,15.
Total keseluruhan temuan mencapai Rp326.189.191,86.
Tidak Sesuai Aturan
BPK menyebutkan bahwa kondisi ini melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pelanggaran tersebut antara lain terkait: