loading…
Simulasi pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang digelar KPU DKI Jakarta di kawasan Johar Baru, Kamis (24/10/2024). Pemerintah menetapkan hari pencoblosan pada 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Foto/Aldhi Chandra
“Kami ingin sampaikan satu pengumuman resmi yaitu adanya Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional. Keputusan ini ditanda tangan Presiden tanggal 21 November,” ujar Tito di Gedung Kemenko PMK, Jumat (22/11/2024).
Keppres Nomor 33 Tahun 2024
Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional ditetapkan di Jakarta pada 21 November 2024. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Berikut ini bunyi bagian keputusan Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tersebut:
Memutuskan: