loading…
Hendry Lie, tersangka ke-22 kasus korupsi terkait tata niaga komoditas timah pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk ditangkap oleh Kejagung di Bandara Soetta. Foto/Irfan Maruf
JAKARTA – Hendry Lie (HL), tersangka ke-22kasus dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hendry Lie ditangkap di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten pada Senin (18/11/2024). Dia ditangkap setelah sebelumnya dilaporkan berada di luar negeri.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara penyidik Jampidus, Jamintel, dan Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.
Penangkapan dilakukan setelah Hendry Lie diketahui berada di Singapura sejak Maret 2024 dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah disampaikan oleh pihak kejaksaan.