Takalar,Infoinfonesianews.com – Tim Advokasi DM-HHY BAAJIKI TAKALAR diwakili Syariyal Wahyu Maulana, S.H dan Ahmad Syahirul Alim, S.H kembali mendatangi kantor bawaslu kabupaten takalar untuk membuat dua laporan dugaan pelanggaran pemilu dan pelanggaran Tata Tertib Pelaksanaan Debat Publik atau debat terbuka antar paslon.
Syahriyal Wahyu Maulana, S.H anggota Tim Advokasi DM-HHY BAJIKI TAKALAR memberikan keterangan didepan awak media sebagai berikut:
Laporan pertama. Salah satu oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa(BPD) Desa Barangmamase Kec.Galesong Selatan yang berinisial AHL. Terlihat menghadiri Acara debat terbuka yang diadakan pada hari selasa tanggal 12-11-2024 di Hotel Dalton Makassar, oknum anggota BPD tersebut terlihat jelas dengan menggunakan kemeja warna hitam dan menggunakan songkok recca dan berada pada barisan Tim pendukung paslon 02.
Oknum anggota BPD tersebut terlihat jelas aktif dalam memberikan semangat pada paslon no urut 2 selama debat terbuka berlangsung, dan kami juga mendapat informasi dilapangan anggota BPD tersebut juga aktif mengkampanyekan paslon SK-HN.
Tindakan oknum BPD tersebut merupakan bentuk pelanggaran yang sangat serius, dimana perangkat desa dilarang untuk terlibat dalam politik/tim pemenangan calon Bupati dan calon wakil Bupati Takalar. Sebagaimana diataur dalam pasal 51 huruf J jo pasal 52 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Bahwa kami menduga kehadiran oknum anggota BPD tersebut atas ijin dan sepengetahuan paslon no urut 2, Paslon No 2 yang dengan sengaja melibatkan aparat Desa dalan hal ini adalah anggota BPD desa Barangmamase. Padahal Tindakan tersebut adalah bentuk pelanggaran keras yang memuat sanksi hukuman pidana sebagaimana diatur dalam UU No 10 Tahun 2016.