Infoindonesianews,com– Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Danny Pomanto-Azhar Arsyad, resmi melaporkan calon gubernur petahana, Andi Sudirman Sulaiman, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Rabu (16/10/2024).
Laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Andi Sudirman saat mengikuti kegiatan jalan sehat dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-355 Sulsel di Kabupaten Soppeng, (13/10/2024) yang lalu
Koordinator Tim Hukum Danny-Azhar, Akhmad Rianto, menyebutkan bahwa Andi Sudirman dan Bupati Soppeng, Kaswadi Razak, telah memanfaatkan fasilitas pemerintah untuk berkampanye secara terselubung dalam acara tersebut.
“Kami melaporkan paslon nomor urut dua, Andi Sudirman Sulaiman, dan Bupati Soppeng ke Bawaslu Sulsel terkait jalan sehat dalam rangka ultah Sulsel ke-355 di Lapangan Gasis Watansoppeng,” ujar Rianto.
Menurutnya, kehadiran Andi Sudirman dalam acara yang didanai oleh anggaran negara tersebut merupakan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Rinto sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa bukti yang diajukan termasuk surat dari Bupati Soppeng yang menginstruksikan para pegawai untuk mengikuti jalan sehat tersebut.
“Dugaan kami, Andi Sudirman memanfaatkan acara ini sebagai ajang kampanye terselubung. Artinya, ada penggunaan fasilitas negara yang tidak sesuai peruntukannya,” jelasnya.