Sorong, – Pilkada Kabupaten Sorong 2024 telah selesai digelar. Namun, sorotan kini beralih pada transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah Pilkada yang mencapai Rp 56,2 miliar. Dana ini bersumber dari APBD Kabupaten Sorong dan disalurkan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh mantan Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Ketua KPU Kabupaten Sorong pada tahun 2023.
Dengan besarnya anggaran yang digunakan untuk penyelenggaraan Pilkada, berbagai pihak menekankan pentingnya pengawasan ketat. Sesuai dengan Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pendanaan Pilkada dibebankan pada APBD dan didukung oleh APBN, yang berarti ada tanggung jawab besar dalam memastikan setiap rupiah digunakan secara tepat.
Potensi Penyimpangan dan Desakan Pengawasan
Dana hibah Pilkada yang begitu besar berpotensi menimbulkan berbagai celah penyimpangan, terutama dalam hal pembayaran honor petugas ad hoc dan penggunaan operasional lainnya. Oleh karena itu, desakan kepada Inspektorat KPU RI untuk memperketat pengawasan terhadap laporan penggunaan anggaran semakin menguat.
“Kami meminta Inspektorat KPU RI untuk melakukan audit secara menyeluruh, terutama dalam penggunaan anggaran honor petugas ad hoc dan operasional lainnya di KPU Kabupaten Sorong. Transparansi dalam laporan keuangan sangat penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan,” ujar salah satu pemerhati pemilu.
Menanggapi hal ini, Ketua Badan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerhati dan Pemberdayaan Desa Nusantara (BPD APPDN) Papua Barat Daya, Yeskel Klasuat, juga turut menyoroti adanya 17 desa yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang diminta oleh KPU Kabupaten Sorong.
“Sesuai dengan undangan surat KPU Kabupaten Sorong, terdapat 17 desa yang belum memasukkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang diminta oleh KPU Sorong. Batas waktu yang diberikan adalah hingga 10 Maret 2025. Kami mendesak agar desa-desa tersebut segera menyampaikan laporan agar tidak ada hambatan dalam proses audit dan evaluasi penggunaan dana hibah Pilkada,” ungkap Yeskel Klasuat.
Menjamin Pilkada Berkualitas dan Transparan
Penyelenggaraan Pilkada yang sukses tidak hanya diukur dari kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara, tetapi juga dari transparansi pengelolaan anggarannya. Dengan pengawasan yang ketat, publik dapat lebih percaya bahwa dana yang digunakan benar-benar sesuai peruntukannya.
Hingga saat ini, belum ada laporan resmi terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah Pilkada di Kabupaten Sorong. Namun, langkah antisipatif melalui audit ketat dan transparansi pelaporan menjadi keharusan agar tidak ada celah bagi praktik yang merugikan keuangan negara.
Publik pun menunggu langkah konkret dari Inspektorat KPU RI dan pihak berwenang lainnya dalam mengawal pertanggungjawaban anggaran Pilkada ini.
Laporan YK PBD